Jangan Asal Terapkan New Normal, Pemerintah Harus Pastikan Kesiapan Transportasi Umum

- Minggu, 31 Mei 2020 | 13:03 WIB
Sejumlah bus transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Sejumlah bus transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti rencana implementasi sistem baru yaitu new normal, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi umum, di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, yang juga merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, untuk implementasi new normal pada angkutan umum massal perkotaan khususnya Jabodetabek, permasalahan mendasar bukan pada pemberlakukan protokol kesehatan (cek suhu tubuh, hand sanitizier, masker), termasuk ketaatan publik untuk physical distancing.

Namun lebih dari itu permasalahannya adalah bagaimana kemampuan kapasitas angkutan umum massal dapat menjamin terlaksananya physical distancing, terutama pada jam-jam sibuk.

"Kalau new normal diterjemahkan sebagai semuanya masuk kerja dengan jadwal seperti kondisi sebelum pandemi, bisa dipastikan kapasitas angkutan umum massal di Jabodetabek tidak dapat menjamin pelaksanaan physical distancing (jaga jarak). Kenapa demikian? Karena sulit untuk melakukan penambahan kapasitas angkutan umum massal secara signifikan pada jam-jam sibuk agar tercapai physical distancing dengan demand setara dengan pada masa sebelum pandemi," ujar Djoko kepada Indozone, saat dikonfirmasi pada Minggu (31/5/2020).

Ia mencontohkan seperti halnya angkutan KRL pada jam-jam sibuk, tentu tidak mungkin menambah kapasitas pada saat itu agar tercapai setiap kereta hanya maksimal 35% dan seluruh penumpang terangkut. Sebab, untuk mencapai 50% saja mungkin sudah sangat berat.

Kemudian bagaiamana dengan pengalihan dari KRL ke angkutan umum massal bus? Menurutnya, ini bisa jadi ini solusi, namun harus dapat dipastikan besaran tarif sesuai KRL, sedangkan KRL sendiri disubsidi. Selain itu, waktu tempuh pasti jauh akan lebih lama daripada naik KRL.

Kemacetan di jalan juga pasti akan lebih parah daripada sebelum pandemi, karena mereka yang memiliki kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil akan menghindari angkutan umum massal dengan memilih kendaraan pribadi.

"Di sini juga tantangannya apakah kebijakan ganjil genap tetap dilaksanakan atau untuk sementara ditiadakan," tuturnya.

Jika (Ganjil-genap) tetap dilaksanakan namun pemerintah tidak mampu menyediakan ketersediaan angkutan umum yang memadai untuk physical distancing, maka kebijakan ganjil genap potensial dipermasalahkan publik.

"Yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal. Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?" tuturnya.

-
Sejumlah bus transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Sehingga menurutnya, seharusnya masa new normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Ia menyarankan agar karyawan yang masih bisa bekerja dari rumah tetap tidak ke kantor.

Begitu pula dengan sektor yang menuntut pekerjanya harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerja sehingga pergerakan orangnya bervariasi dan tidak menumpuk pada jam yang sama sebelum masa pandemi.

"Atau kalau mau sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan dapat menyediakan sendiri kebutuhan angkutan untuk para karyawannya, agar terjamin protokol kesehatan terutama physical distancing," tegasnya.

Menurut Djoko, menyediakan angkutan bagi karyawan melalui kerjasama dengan perusahaan transportasi umum, dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X