Tanggapi Mahfud MD Soal UU ITE, Fahri Hamzah Usul Sekalian Ganti KUHP 'Produk Belanda'

- Selasa, 16 Februari 2021 | 21:18 WIB
Kolase foto Fahri Hamzah (Instagram @fahrihamzah) dan Mahfud MD (ANTARA)
Kolase foto Fahri Hamzah (Instagram @fahrihamzah) dan Mahfud MD (ANTARA)

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi komentar Menko Polhukam Mahfud MD soal rencana revisi UU ITE.

Melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa (16/2/2021), Fahri mengusulkan pemerintah agar segera mencabut UU ITE.

Tak hanya itu, Fahri juga mengusulkan agar pemerintah membahas pengesahan RUU KUHP baru.

"Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU  KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama. Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri," cuit Fahri.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari kritikan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar ini disampaikan Mahfud setelah Presiden Joko Widodo juga menyatakan rencana merevisi undang-undang tersebut.

Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021), Mahfud mengatakan bahwa pemerintah bakal mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," cuitnya.

Presiden RI Joko Widodo berniat merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia juga berencana meminta DPR untuk menghapus pasal-pasal karet pada undang-undang tersebut.

Hal itu akan dilakukannya jika UU ITE dinilai  tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi dilansir dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X