Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Asabri Jimmy Sutopo, Ternyata Begini

- Selasa, 16 Februari 2021 | 10:42 WIB
Logo PT ASABRI (Persero).
Logo PT ASABRI (Persero).

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yakni Jimmy Sutopo. Kejagung pun membeberkan peran Jimmy dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jimmy pernah melakukan kongkalikong dengan tersangka Benny Tjokro. Kongkalikong tersebut berisi seputar jual beli saham ke Asabri.

"Sekitar tahun 2013 sampai dengan 2019 sebagaimana disampaikan BT telah bersepakat bersama-sama dengan JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nomine dan membukakan akun nomine di perusahaan sekuritas dan menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Benny Tjokro diduga menyuruh Jimmy untuk menentukan harga jual beli saham dari rekening dana nasabah. Usut punya usut ternyata transaksi yang dibeli oleh Asabri merupakan manipulasi harga yang dibuat oleh tersangka.

Tak sampai di situ, Jimmy ternyata juga berperan menampung uang hasil kejahatan mereka. Jimmy maupun Benny kemudian diduga menggunakan uang tersebut untuk pribadi dirinya masing-masing.

"JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT, untuk selanjutnya, melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU," beber Leonard.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil investigasi kasus dugaan korupsi PT Asabri menyebutkan jika korupsi di tubuh PT tersebut mencapai Rp23 triliun kerugian negara. Kejagung sendiri sudah berhasil menyita aset para tersangka dengan nilai sekitar Rp18 triliun.

Saat ini tercatat sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship merupakan satu-satunya tersangka yang ditetapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalan kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X