Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Penahanan John Kei cs Ditambah 20 Hari

- Senin, 19 Oktober 2020 | 18:53 WIB
Pelimpahan berkas kasus John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pelimpahan berkas kasus John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya resmi menyerahkan kasus rentetan aksi kriminal John Kei cs ke jaksa dengan total tujuh tersangka. Pihak jaksa pun juga sudah menambah masa penahanan John Kei cs beserta enam rekannya selama 20 hari ke depan.

Pantauan Indozone di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB polisi sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke jaksa. Tersangka berikut barang buktinya pun dibawa menggunakan mobil polisi.

"Hari ini kami melaksanakan penyerahan tujuh tersangka berserta barang buktinya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Penyerahan tersangka kali ini disebut Calvijn berkaitan dengan kasus penyerangan kelompok Nus Kei di TKP Kosambi. TKP selanjutnya yakni di perumahan yang ditempati oleh Nus Kei di Green Lake, Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebut pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus itu. Dia menyebut pihaknya sudah melakukan perpanjangan selama 20 hari terhadap John Kei cs.

"Kita telah menerima tersangka dan barang buktinya dan 20 hari ke depan telah dilakukan perpanjangan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Nirwan.

Lebih jauh dia mengatakan perpanjangan penahanan selama 20 hari bertujuan agar pihaknya menyelesaikan dakwaan dalam kasus itu. Setelah dakwaan diselesaikan, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan.

"Di sini ada masa 20 hari jaksa menyusun dakwaan. Setelah memenuhi formil dan materil perkara itu dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Nirwan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X