Badan Perlindungan Pekerja Migran Amankan Lima TKI Ilegal di Bogor

- Selasa, 16 Maret 2021 | 02:03 WIB
BP2MI mengamankan lima TKI ilegal di Desa Pasir Jambu, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15-3-2021). (photo/ANTARA/M. Fikri Setiawan)
BP2MI mengamankan lima TKI ilegal di Desa Pasir Jambu, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15-3-2021). (photo/ANTARA/M. Fikri Setiawan)

Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) dikabarkan telah mengamankan lima tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal di Desa Pasir Jambu, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3).

"Kami dapati ada lima orang tenaga kerja yang rencananya diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun, status agen penyalurnya ilegal," ungkap Ketua BP2MI Benny Ramdhani dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, meski sudah mengamankan lima TKI ilegal, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pihak agensi yang mengelola.

Masalahnya, kata dia, petugas agensi ilegal bernama PT Samudra Jaya tidak ada di lokasi pada saat penggerebekan.

Baca juga: Terkait Efek Samping, Jerman Akan Hentikan Penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca

"Menurut pengakuan lima orang wanita, mereka sudah berbulan-bulan di lokasi penampungan, tepatnya di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja," kata Benny.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), dia menegaskan bahwa penampungan TKI tidak memiliki izin alias ilegal. Namun, petugas terus mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mencari keberadaan pengelola agensi PT Samudra Jaya untuk diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan TKI. Kasus ini masuk pasal human trafficking," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X