Penuhi Panggilan Polisi, Sadikin Aksa Sedang Diperiksa Terkait Kasus Pengabaian OJK

- Kamis, 18 Maret 2021 | 14:44 WIB
eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Instagram/@sadikinaksa)
eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Instagram/@sadikinaksa)

Eks Dirut PT Bosowa Corporindo  Sadikin Aksa ternyata sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengabaian instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"(Sadikin Aksa) sudah datang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi wartawan, Kamis (18/3/2021).

Helmy menyebut saat ini pihaknya masih memeriksa Sadikin. Sadikin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini sedang diambil keterangan," beber Helmy.

Baca Juga: Kehadiran Traveloka Campus di BSD Green Office Park Buktikan Covid-19 Tak Halangi Kemajuan

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantarannya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X