Pemerintah secara resmi telah melarang sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi masuknya virus baru. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyebutkan keputusan itu akan mulai diterapkan pada 1 hingga 14 Januari 2021
Lantas bagaimanakah nasib warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Tanah Air?
Retno menjelaskan, WNI tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, dan ketentuan addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.
Bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.
"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif," ucap Retno dalam keterangan persnya, Senin (28/12/2020).
BACA JUGA: Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA Semua Negara per 1 Januari 2021
Kemudian, WNI yang tiba di Tanah Air wajib melakukan karantina selama 5 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Viral Kamar Kos Yang Pintunya Terbuka Dan Terdengar Suara Desahan Cewek Yang Sangat Keras
- Polri Beberkan Kegiatan Villa di Semarang Jadi Tempat Latihan Teroris, Ternyata Begini
- Motif Ustaz Wawan Dosen UIN Ceramah di Gereja, Perbolehkan Muslim Ucapkan Selamat Natal