Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Ini Kata Roy Suryo

- Selasa, 29 Desember 2020 | 15:13 WIB
Kanan: Roy Suryo (Antara/Rivan Awal Lingga); Kiri: Gisella Anastasia (Instagram/@gisel_la)
Kanan: Roy Suryo (Antara/Rivan Awal Lingga); Kiri: Gisella Anastasia (Instagram/@gisel_la)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka setelah mengakui jika dirinya merupakan pemeran video itu. Praktisi Multimedia, Telematika dan Pemerhati Publichealthy, Roy Suryo pun angkat bicara.

Sebelumnya, Roy Suryo menjelaskan, video 19 detik itu memang sangat identik dengan artis Gisella Anastasia. Dia pun menjelaskan analisannya.

"Tweeps, Meski "Video 19dtk mirip Artis GA" yang beredar ini adalah hasil Re-Take, namun ini tetap Video ASLI & Bukan Rekayasa, karena di Detik ke 8 & 14 terdapat FLARE Lampu, Tanda BUKAN Fake Video / Tempelan. Catatan: Video ini sengaja diCROP / sensor sesuai UU Pornografi No 44/08," kicau Roy Suryo pada 12 November 2020.

Kemudian, pada 1 Desember 2020, Roy Suryo menyatakan kemiripan pemeran wanita dalam Video 19 Detik dengan artis Gisel mencapat 78 persen.

"Tweeps, Sembari menunggu Hasil resmi Polda Metro Jaya, kalau Sosok Wanita di "Video 19 dtk" itu dikomparasikan dengan Foto Artis GA yang ini, maka hasilnya mencapai 78%. Jadi memang "Pengunggah pertama" itu penting untuk memastikan Time-Stampped-nya sehingga Sampel pembanding lebih Akurat lagi," urai Roy Suryo pada 1 Desember 2020.

Kini, Roy Suryo pun memuji pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya karena sudah berhasil mengungkap pemeran video 19 detik yang sempat viral di media sosial. 

"Tweeps, Meski terasa cukup lama, karena kita memahami kehati2an Polri, tetapi akhirnya GA & MYD ditetapkan sebagai TSK juga. Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar berhati2 dalam bersikap, berperilaku & juga bertindak menggunakan Gadget / Perangkat TI ...," tulis Roy Suryo, Selasa (28/12/2020).

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video porno yang beberapa waktu lalu viral di media sosial. Dalam pengakuannya, Gisel mengakui jika wanita dalam video berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.

Tak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pria berinisial MYD yang berperan dalam video syur tersebut sebagai tersangka. Kepada polisi, MYD juga mengakui jika dirinya yang melakukan adegan porno di video tersebut bersama Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan, video tersebut direkam pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Jika dirunut, pada 2017, Gisel tercatat masih menjadi istri sah dari aktor Gading Marten. 

Keduanya menikah pada 14 September 2013 dan resmi bercerai setelah enam tahun pernikahan yaitu pada Januari 2019 lalu. 

Polisi pun menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Kedua tersangka, terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," pungkas Yusri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X