Terbukti Menerima Suap, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

- Senin, 11 Januari 2021 | 20:53 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1) dikutip dari ANTARA.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Pinangki.

"Hal yang memberatkan terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.

Sedangkan yang meringankan adalah belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun.

Pinangki dinilai terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga subsider dari pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X