Pria Ini Dihukum 3 Tahun Penjara, Terbukti Merekam & Menyebarkan Video Asusila 17 Menit

- Rabu, 6 Januari 2021 | 20:08 WIB
Ilustrasi (Istockphoto/eclipse_images)
Ilustrasi (Istockphoto/eclipse_images)

Seorang warga Cianjur, Jawa Barat berinisial MAS (26) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti merekam dan menyebar video asusila 17 menit dirinya dengan mantan kekasih di media sosial.

Dilansir dari berbagai sumber awalnya MAS menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya itu dan berjalan selama 5 tahun. 

MAS dan kekasihnya itu melakukan hubunga seksual layaknya suami-istri di kos-kosan mereka di Bandung pada 24 April 2019. MAS merekam hubungan seksual itu menggunakan webcam laptop dan disimpang di flashdisk.

Namun, beberapa bulan belakangan ini hubungan mereka kandas, dan diketahui bahwa mantah tersebut telah menjalin hubungan baru dengan pria lain.

Cemburu melihat mantan kekasih memiliki pacar baru, MAS pun mengancam sang mantan jika masih berhubungan dengan pria tersebut maka video mereka akan disebarkannya.

Hingga pada akhirnya, MAS menyebarkan video hubungan seksnya dengan mantan kekasih yang berdurasi 17 menit itu ke Instagram. Bahkan MAS juga membagikan video tersebut di berbagai situs porno di dunia.

Sementara korban yang malu akan hal tersebut lantas melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.

MAS kemudian dipanggil dan diselidiki oleh pengadilan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan," kata ketua majelis I Dewa Gede Suarditha dengan anggota Dariyanto dan Yuli Sinthesa Tristania.

Karena sikapnya tersebut MAS akhirya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Pihak Majelis menyebut bahwa MAS terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal tersebut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X