Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Model Seksi Beiby Putri Ditahan Polisi

- Kamis, 11 Februari 2021 | 20:03 WIB
Konferensi pers kasus narkotika model seksi Beiby Putri di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus narkotika model seksi Beiby Putri di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Model majalah dewasa Beiby Putri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Tak sampai disitu, Polda Metro Jaya juga melakukan penahanan terhadap sang model.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan jika status Beiby Putri sudah tersangka, bahkan sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya.

"Iya, sudah tersangka. Kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021)

Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu pemasok narkotika Beiby.

"Bagaimana kelanjutan kita masih menunggu hasil penyidikan karena kami masih mengejar satu lagi DPO yang menjual kepada yang bersangkutan," beber Yusri.

Seperti diketahui, model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Dia ditangkap pada Jumat, 5 Februari 2022 malam disebuah apartemen di Jakarta Timur.

Beiby diamankan polisi dengan varang bukti satu klip berisi narkotika jenis sabu-sabu. Hasil pengecekan urine Beiby juga menunjukan jika Beiby positif mengkonsumsi narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X