Pemerintah Larang PNS Pergi Liburan Saat Tahun Baru Imlek

- Senin, 8 Februari 2021 | 17:58 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (photo/ANTARA FOTO/Rahmad)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (photo/ANTARA FOTO/Rahmad)

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM berbasis mikro selama tahun baru Imlek.

Demi keberhasilan langkah itu, pemerintah akan melarang PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN serta pegawai swasta untuk bepergian ke luar kota selama libur tahun baru Imlek.

"Pelarangan bepergian ke luar kota untuk melakukan perjalanan jauh bagi ASN (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid.

Dimana penerapan dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu pengetatan portokol kesehatan kewajiban nterkait testing (RT PCR/ Antigen/ Genose) pelaksanaan test acak pembatasan saat libur panjang atau keagaaman.

"Kemudian, penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing," tandasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X