Jack Sparrow Alias Samsudin, Rekan Penusuk Wiranto Divonis 5 Tahun Penjara

- Kamis, 25 Juni 2020 | 17:50 WIB
Suasana sidang pledoi kasus penusukkan mantan Menkopolhukam Wiranto dengan terdakwa Abu Rara yang disiarkan secara daring di PN Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Suasana sidang pledoi kasus penusukkan mantan Menkopolhukam Wiranto dengan terdakwa Abu Rara yang disiarkan secara daring di PN Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lantaran merencanakan sejumlah aksi teror bersama dengan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa Jack Sparrow alias Samsudin alias Ending divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Abu Rara divonis dengan hukuman 12 tahun penjara karena melakukan aksi teror. Seperti diketahui, Abu Rara adalah pelaku yang melakukan penusukan eks Menko Polhukam Wiranto di wilayah Banten tahun lalu.

Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Masrizal mengatakan bahwa Jack Sparrow diyakini telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan ke satu," kata Masrizal, di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

"Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.

Hakim juga menjelaskan bahwa Jack Sparrow tidak pernah berencana mencegah aksi teror yang dilakukan Abu Rara.

Tak hanya itu, ia bahkan mendukung tindakan itu dengan memberikan rekomendasi lokasi untuk menggencarkan perbuatannya. Sidang tersebut dilakukan secara telenkonferensi dan Jack Sparrow mengaku tidak akan mengajukan banding.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X