Indef: Investasi Memang Diperlukan, Tapi Tak Cukup Hanya Didorong Omnibus Law

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:27 WIB
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (25/8/2020). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (25/8/2020). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pro kontra mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terus menjadi pembicaraan di berbagai kalangan. Di sisi lain, gelombang penolakan terhadap RUU 'sapu jagad' itu  juga terus membahana. Tak hanya dari kalangan buruh saja, bahkan praktisi hukum seperti LBH Jakarta saja jelas-jelas menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law

Lalu, bagaimanakah RUU Omnibus Law jika ditilik dari sisi ekonomi, yang dikaitkan dengan kebutuhan bangsa ini untuk mendatangkan investasi agar Indonesia bisa lepas dari jerat resesi akibat pandemi?

Tauhid Ahmad, Ekonom yang juga Direktur Eksekutif dari Institute Development of Economics and Finance (INDEF) yang memang jelas sangat memahami terkait RUU Omnibus Law tersebut. 

Menurut Tauhid, RUU Omnibus Law memang diperlukan untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia. Namun demikian, RUU Omnibus Law, bukanlah faktor utama yang bisa dijadikan ujung tombak penyelesaian masalah perlambatan investasi masuk ke Indonesia. 

"Menurut saya Omnibus Law ini hanya bagian dari kecil agar orang mau investasi di Indonesia," ujar Tauhid kepada Indozone, Rabu (26/8/2020). 

Tauhid mengatakan, RUU Omnibus Law tidak bisa berdiri sendiri, harus ada hal-hal lain yang dipersiapkan pemerintah. Sebab menurutnya, Omnibus Law hanya berfungsi untuk memperbaiki birokrasi dan memperbaiki proses pelayanan. Sedangkan hal lain seperti kualitas SDM, Infrastruktur, serta penanganan korupsi juga harus diperbaiki. 

"Kalaupun ini (Omnibus Law) ada, mungkin ada pengaruhnya. Tetapi tidak langsung besar. Jadi perlu waktu dan hal lain juga harus diperbaiki, baru bisa mendongkrak investasi. Jadi ada peluang, tapi bukan satu-satunya Omnibus Law," jelasnya. 

Tauhid juga mengatakan, meskipun Omnibus Law sudah berjalan, tetap hal itu membutuhkan proses dan waktu. 

"Apakah dengan Undang-Undang ini, bisa langsung operasional atau tidak, pasti kan akan ada Peraturan Pemerintah (PP) atau petunjuk pelaksana yang gak mungkin dalam waktu relatif cepat. Sebab UU nya saja kan membutuhkan waktu lama," ungkapnya. 

Hal selanjutnya yang juga menjadi catatan terhadap keberhasilan dari implementasi Omnibus Law, kata Tauhid, yakni pelaksanaannya di lapangan. 

"Karena ini gak mudah, perlu sosialisasi dan sebagainya. Intinya dia (Omnibus Law) hanya bagian kecil dari agar investasi masuk di kita," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X