Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq di Kasus Kerumunan

- Selasa, 6 April 2021 | 14:24 WIB
Habib Rizieq menjalani persidangan. (photo/Istimewa/Dok. Pengacara Habib Rizieq Shihab)
Habib Rizieq menjalani persidangan. (photo/Istimewa/Dok. Pengacara Habib Rizieq Shihab)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima atau menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Suparman Nyompa selaku Hakim Ketua di persidangan menyebutkan bahwa keberatan yang disampaikan HRS telah masuk ke dalam materi perkara.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). 

Penolakan tersebut menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP. 

"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," ujarnya. 

Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. JPU kemudian menyanggupinya dan meminta waktu selama satu minggu kepada Majelis Hakim dalam menghadirkan para saksi. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X