Bareskrim Bongkar Penyelundupan Berbagai Jenis Narkotika dari Malaysia Lewat Batam

- Jumat, 29 Januari 2021 | 15:35 WIB
Konferensi pers narkoba di Mabes Polri. (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers narkoba di Mabes Polri. (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika di Tanah Air. Sejumlah narkotika dengan berbagai jenis tersebut diamankan polisi usai diselundupkan dari negeri Malaysia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke polisi terkait adanya narkotika yang masuk melalui Batam dari Malaysia. Berbekal informasi ini, polisi lalu melakukan penyidikan.

"Kita dapat target sekitar Kamis, 21 Januari tim membuntuti mobil hitam di daerah Agas Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam. Mobil dibuntuti tapi mobil tahu dibuntuti akhirnya masuk gang. Karena anggota sudah menguasai jalan bisa menghentikan kendaraan," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Dua tersangka yang berada dalam mobil itu antara lain SK dan NS sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Polisi akhirnya menembak kaki para tersangka itu dengan tujuan untuk melumpuhkan para tersangka.

Polisi menggeledah mobil tersebut dan ditemukan dua karung putih berisi drigen plastik biru dan tas hitam berisi sabu, ekstasi dan happy five (H5). Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan berhasil menangkap tersangka lainnya.

"Penyidik mengembangkan dari kedua tersangka dan dapat tersangka HY kemudian setelah kembangkan lagi dapat tersangka H di daerah Duyung, Batam. Dia diamankan sedang mengamati jalan saat petugas melakukan penangkapan," ungkap Argo.

Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita 5kg narkotika. Polisi pun kembali menangkap satu tersangka yakni RFH yang hendak mengambil barang haram tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan barang ini dari Malaysia kemudian dikendalikan dari warga binaan di lapas Batam dan ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia yang masih kita kejar," kata Argo.

Sistem transaksi narkotika ini pun menggunakan sistem tempel. Dari sindikat ini, Bareskrim berhasil menyita 8.206 gram bruto sabu, 21.000 butir ekstasi, 220 butir H5, ponsel para tersangka dan kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X