Meski banyak yang menilai bahwa uang bukan alat untuk membeli segala hal, seperti kebahagiaan. Namun, beberapa orang menilai uang adalah segalanya.
Seorang ibu rumah tangga dikabarkan telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Hakim Kuala Pilah, Malaysia, setelah dirinya mengaku bersalah karena telah membobol sebuah rumah dan mencuri uang tunai RM50 ribu atau setara dengan Rp173 juta.
Dilansir dari Sinar Harian, Sabtu (29/1/2021), terdakwa diketahui bernama D Mogana, seorang ibu rumah tangga yang berusia 24 tahun. Ia dijatuhi hukuman setelah mengaku melakukan pembacaan dakwaan di depan hakim Saifol Sayoti.
Baca juga: Terungkap Main Hape Berkendara, Pengemudi Honda CRV Lindas Bocah Adelio Jadi Tersangka
Dia dijatuhi hukuman atas tuduhan membobol rumah yang dihuni oleh R. Letchmee, pria berusia 78 tahun dan mencuri uang tunai Rp173 juta. Diketahui bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 21 Januari sekitar jam 7 pagi di Taman Bahagia Delima, Kuala Pilah.
Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Muhaimin Mohd Azman, sementara terdakwa tidak diwakili pengacara.