Sambangi Balai Kota, Demonstran Desak Anies Cabut Izin Reklamasi Ancol

- Selasa, 14 Juli 2020 | 18:05 WIB
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta demo di depan Balai Kota meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan izin reklamasi di teluk Jakarta, Selasa (14/7/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta demo di depan Balai Kota meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan izin reklamasi di teluk Jakarta, Selasa (14/7/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segara membatalkan dan mencabut izin reklamasi perluasan Ancol Jakarta. Penerbitan izin itu dinilai banyak melanggar aturan dan menyengsarakan nelayan pesisir.

"Koalisi menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera menghentikan Reklamasi Ancol dengan segera mencabut Kepgub  237/2020," kata Iwan anggota Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke dalam demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Iwan menegaskan, Gubernur Anies harus konsisten dengan janji politiknya dengan tidak melakukan reklamasi di teluk Jakarta  dengan dalih apapun dan berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan hidup di teluk Jakarta.   

"Penerbitan izin tersebut kembali menunjukkan bahwa Anies melanggar janji kampanyenya membatalkan reklamasi di teluk Jakarta," tuturnya.

Iwan menutur bahwa dalam kampanye pilkada DKI 2017 silam, Gubernur Anies tegas menolak reklamasi dengan alasan merugikan nelayan dan merusak lingkungan. Anehnya, kini langkah dan kebijakan Anies yang secara diam-diam memberikan izin pelaksanaan proyek reklamasi Ancol tersebut.

Karena itu, pihaknya menilai bahwa Gubernur Anies berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam pada Februari 2020 lalu dan menyatakan bahwa proyek tersebut bukan  merupakan reklamasi.  

"Padahal jika merujuk pada ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau UU Pesisir dan Pulau Kecil, maka perluasan wilayah Ancol dengan mengonversi wilayah laut pesisir menjadi daratan jelas merupakan reklamasi yang diatur dalam peraturan tersebut," bebernya.

Dia menjelaskan pemberian izin tersebut juga melanggar ketentuan UU Pesisir dan Pulau Kecil dan juga Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kata dia, selain tidak memasukannya sebagai dasar hukum penerbitan izin dalam bagian menimbang, Pemprov DKI  juga melanggar ketentuan reklamasi di dalamnya sebab tidak didasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).   

"Karena kesesuaian dengan Perda RZWP3K merupakan syarat untuk dapat terbitnya izin pelaksanaan reklamasi," jelasnya.

Melihat fakta-fakta itu, pihaknya berkeyakinan bahwa Gubernur Anies telah melakukan pelanggaran pidana tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Adapun sanksi pidana tersebut dapat berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda  paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) serta pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Di samping itu, diungkap Iwan, bahwa reklamasi Ancol merupakan  bentuk perampasan laut berupa konversi kawasan perairan yang merupakan milik bersama publik menjadi konversi dalam bentuk  komersialisasi ruang pesisir yang akan merugikan nelayan tradisional dan merusak lingkungan hidup.

Hingga kini koalisi telah melakukan upaya gugatan terhadap reklamasi Pulau I dan Pulau K atas dasar terganggunya wilayah nelayan karena kawasan tersebut adalah satu kesatuan ekosistem teluk Jakarta.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X