Apa Itu Benur? Penyebab Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

- Rabu, 25 November 2020 | 09:01 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) dengan Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto (kedua kanan) memegang hasil panen udang. (ANTARA/HO KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) dengan Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto (kedua kanan) memegang hasil panen udang. (ANTARA/HO KKP)

Masyarakat pagi ini dihebohkan dengan informasi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benur. Lalu apa itu benur?

Berdasarkan Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) Benur memiliki dua arti yakni, benih udang yang hampir tidak kasat mata dan anak udang windu. Sehingga, Benur bisa dikatakan anakkan lobster yang tidak kasat mata.

Berdasarkan penelusuran Indozone, Menteri Edhy Prabowo telah mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan lobster. Kemudian, perdagangan benih lobster yang sebelumnya dilarang pun sudah diizinkan dengan beberapa aturan.

Berdasarkan informasi dari lama KKP pada 13 Juni 2020, pemanfaatan benih lobster ini dijelaskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/Kep-Djpt/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster (Paulirus spp.) dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

-
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memegang hasil pembudidayaan lobster. (ANTARA/HO/Dokumentasi KKP)

Penangkapan belih lobster harus dilengkapi beberapa dokumen,  di antaranya Surat Pendaftaran Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus), Surat Rekomendasi Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus), Surat Permohonan Kuota Kelompok Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus), dan Surat Permohonan Penetapan Nelayan Penangkap dan Lokasi Penangkapan Benih Bening Lobster.

Kemudian, harus ada Surat Pernyataan Pelaku Usaha Calon Eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus), Jumlah kebutuhan Benih Bening Lobster (Puerulus) untuk budidaya dan ekspor, serta kebutuhan pakan budidaya lobster, dan sebagainya.

Petunjuk teknis yang disiapkan ini meliputi penetapan kuota penangkapan benih bening lobster, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluaran benih bening, penetapan nelayan penangkap dan lokasi penangkapan benih bening lobster, pelaporan dan pendataan hasil tangkapan benih bening, penerbitan surat keterangan asal benih (SKAB) bening lobster (Puerulus), dan penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (Puerulus) di tingkat nelayan.

Adapun potensi dan jumlah benih lobster yang boleh ditangkap dan diekspor ditetapkan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang beranggotakan para ahli.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya diduga terkait ekspor benur.

"Kita tidak bisa menjelaskan saat ini karena masih melakukan pemeriksaan, yang jelas benar berkaitan dengan soal ekspor benur. Lebih lanjut mohon bersabar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (25/11/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X