LPSK Akui Sulit Lindungi Anita Kolopaking

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 19:56 WIB
Pengacara Anita Kolopaking (kiri). (Foto ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pengacara Anita Kolopaking (kiri). (Foto ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengakui akan sulit memproses perlindungan kepada pengacara Anita Kolopaking karena statusnya sudah naik menjadi tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Namun begitu, LPSK bisa memenuhi permohonan Anita bila yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

"Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka kasus tersebut, sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Akan tetapi, kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan dalami juga dan bisa berikan perlindungan," kata Hasto seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Hasto menjelaskan, hingga saat ini LPSK masih dalam tahap pendalaman terhadap permohonan Anita Kolopaking sebagai saksi kasus surat jalan yang digunakan terpidana Djoko Tjandra untuk kabur ke Pontianak itu dan belum memutuskan apakah memberi perlindungan atau tidak kepada Anita Kolopaking.

"Pendalaman masih berlangsung karena kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga, misalnya dari Bareskrim. Sampai sekarang, kami belum memutuskan," kata Hasto.

Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi, antara lain saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli.

Sebelumnya diketahui, Anita sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri karena sedang memberikan keterangan di LPSK.

"Waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa lalu memang bersamaan dengan giat permintaan keterangan di LPSK," kata Hasto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X