Soal Salah Tembak di Poso Berujung Pemeriksaan Anggota, Begini Penjelasan Polri

- Senin, 6 Juli 2020 | 19:21 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri menjelaskan soal kasus salah tembak yang dilakukan oleh Satgas Tinombala di Poso, Sulawesi Selatan (Sulsel). Anggota satgas yang bertugas saat itu juga sudah ditindaklanjuti dan diperiksa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan insiden itu terjadi di KM 09, Poso pada 2 Juni 2020. Diketahui titik tersebut merupakan titik terlarang dan warga tidak bisa bebas keluar masuk di titik tersebut.

"Memang wilayah tersebut merupakan zona merah yang sering muncul gangguan seperti kontak senjata. Demi menjaga keamanan dibentuklah pos sekat yang fungsinya sebagai kontrol bagi warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM 09 harus melapor kepada petugas terlebih dahulu," kata Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Pada waktu tersebut sekitar pukul 15.15 WITA sedang terjadi hujan deras dan tidak ada masyarakat yang melintas. Kedua korban pun memasuki area itu tanpa melapor terlebih dahulu ke pos sekat.

"Sebagaimana aturannya tim yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan penyergapan atau penghadangan terhadap kedua orang tidak dikenal," papar Awi.

Setelah diingatkan oleh petugas, kedua warga itu tak menghiraukannya. Hingga akhirnya polisi memberikan tembakan peringan ke arah atas namun korban tetap tidak menghiraukannya.

"Peringatan awal tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia," kata Awi.

Kemudian, petugas Brimob menghampiri korban dan diketahui korban merupakan warga Desa Kawende, Poso Pesisir Utara. Korban pun selanjutnya dievakuasi ke desa.

Atas insiden tersebut Karo Provost Divpropam Polri sudah mendatangi rumah keluarga korban. Keluarga korban juga sudah membuat surat pernyataan yang isinya jika petugas terbukti melakukan pelanggaran agar petugas itu diberikan hukuman saja tanpa perlu dipecat dari Polri.

"Sampai saat ini 12 orang Satgas Tinombala sudah ditarik dari daerah operasi ke Jakarta dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Biro Provost Divpropam Polri. Terkait proyektil peluru saat ini sedang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri," pungkas Awi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X