Suami Terancam Hukuman Mati, Tega Bunuh Istri Penarik Ojol Ternyata Rencanakan Pembunuhan

- Sabtu, 26 September 2020 | 14:43 WIB
Penarik ojol wanita ternyata dibunuh suami sendiri. (Istimewa)
Penarik ojol wanita ternyata dibunuh suami sendiri. (Istimewa)

Fery Pasaribu (49) Suami siri yang tega menghabisi nyawa istrinya, Fitri Yanti (45) seorang pengemudi ojek online terancam hukuman mati karena dianggap merencanakan pembunuhan.

Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis dengan inisial FP (56) di Jl. Flamboyan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Korban Fitri Yanti sebelumnya ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban ditemukan di parit Jl. Mahoni, Pasar II Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, pada hari Minggu (30/8/2020) lalu.

“Kita mengungkap kasusnya sebenarnya 2 hari sudah terungkap namun karena pelarian tersangka, kami berhasil menangkapnya pada hari Senin tanggal 21 September 2020," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Jumat (26/9/2020).

Menurut Riko tersangka sempat melarikan diri ke Tebing Tinggi, keberadaannya yang tercium namun keburu kabur ke daerah Riau.

"Kami tangkap di Riau hasil kerja sama Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan," katanya.

Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti berupa baju, sandal, celana milik korban, baju, pisau dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pembunuhan ini sudah direncanakan dari seminggu sebelum eksekusi dilakukan.

“Tersangka awalnya mengajak korban pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 untuk makan malam, tersangka juga mengajak korban untuk melihat rumah yang ingin dibeli korban di Jl. Pasar I Tambak Rejo Tembung Percut Sei Tuan, dari awal tersangka sudah membawa pisau di balik pinggangnya".

Namun pada saat berboncengan tepat di Jl. Mahoni Pasar 2 Tembung Percut Sei Tuan, korban cekcok dengan tersangka dan tersangka langsung memberhentikan sepeda motor.

Lalu tersangka membunuh korban dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan kemudian tersangka langsung menggorok leher korban.

Jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga disemak belukar, dan dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Adapun Tersangka FP (56) dijerat pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis dengan inisial FP (56) di Jl. Flamboyan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Korban FY sebelumnya ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban ditemukan di parit Jl. Mahoni, Pasar II Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, pada hari Minggu (30/8/2020) lalu. Kapolrestabes Medan menjelaskan “Kita mengungkap kasusnya sebenarnya 2 hari sudah terungkap namun karena pelarian tersangka, kami berhasil menangkapnya pada hari Senin tanggal 21 September 2020. Tersangka sempat lari ke Tebing Tinggi, dan kami tangkap di Riau hasil kerja sama Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan. Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti berupa baju, sandal, celana milik korban, baju, pisau dan 2 (dua) unit sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pembunuhan ini sudah direncanakan dari seminggu sebelum eksekusi dilakukan. Kapolrestabes Medan menjelaskan “Tersangka awalnya mengajak korban pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 untuk makan malam, tersangka juga mengajak korban untuk melihat rumah yang ingin dibeli korban di Jl. Pasar I Tambak Rejo Tembung Percut Sei Tuan, dari awal tersangka sudah membawa pisau di balik pinggangnya". Namun pada saat berboncengan tepat di Jl. Mahoni Pasar 2 Tembung Percut Sei Tuan, korban cekcok dengan tersangka dan tersangka langsung memberhentikan sepeda motor, lalu tersangka membunuh korban dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan kemudian tersangka langsung menggorok leher korban. Adapun Tersangka FP (56) dijerat pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X