Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB Jakarta seperti menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat dan sebagainya.
Polri mencatat hingga 22 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp 1,055 miliar.