Nekat Lakukan Body Shaming di Malaysia, Penjara 5 Tahun Siap Menanti

- Jumat, 25 September 2020 | 09:34 WIB
Ilustrasi body shaming. (Unsplash/@wearhuha).
Ilustrasi body shaming. (Unsplash/@wearhuha).

Jangan pernah berani-berani melakukan body shaming di Malaysia, baik secara langsung atau melalui media sosial. Pasalnya, penghinaan terhadap bentuk tubuh atau wajah orang lain merupakan tindakan pidana dan bisa ditindak secara hukum. 

Melansir dari FMT News, Inspektur Jenderal Polisi dari Kepolisian Kerajaan Malaysia Abdul Hamid Bador mengatakan bila semua aksi body shaming dengan menghina atau melecehkan bentuk tubuh orang lain adalah kejahatan dan akan ditindak secara hukum yang berlaku di negara tersebut.

Irjen Abdul juga menambahkan tindakan body shaming itu bisa dikenakan tiga pasal. Mulai dari pasal penghinaan terhadap tubuh orang lain dan penyerangan bersifat minor. Namun bila dilakukan melalui media sosial, maka akan ada pasal tambahan berupa UU ITE versi negara tersebut.

“Untuk pelaku yang terjerat pasal Penganiayaan Minor, maka pelaku akan didakwa dengan membayar denda tak lebih dari RM100," ucap inspektur Hamid.

Namun bila tindakan body shaming tersebut terbukti melakukan ketiga pasal lainnya, maka pelaku akan didakwa maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu ketua dari Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC), Fadhlullah Suhaimi juga mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menyerahkan bukti-bukti teknis terkait tindakan body shaming yang dilakukan melalui media sosial. 

“MCMC akan membantu dalam penyidikan yang berkaitan dengan masalah teknis untuk tindak lanjutnya," ucap Fadhullah. 

Namun, ia minta para korban dari body shaming untuk membuat laporannya ke kepolisian.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X