Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim memandang bahwa Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu untuk direvisi. Sebab, ia memandang UU tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
“Karena UU ini belum dijalankan 100%. UU ini baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020,” ujar Luqman kepada Indozone, Rabu (24/2/2021).
Luqman menuturkan bahwa ketentuan jadwal Pilkada Serentak pada November 2024 sudah diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini.
Maka dari itu, dia menilai perlu diberikan kesempatan dipraktekan terlebih dahulu UU tentang Pilkada yang baru dijalankan pada tahun 2018 dan 2020 lalu, kemudian dilakukan evaluasi.
Baca Juga: Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Minta Moeldoko Jujur: Anda yang Mendatangi Mereka
“Ketentuan Jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi,” tutur Luqman.
Sementara, untuk UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sejak awal PKB pada posisi menginginkan revisi guna memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU ini.
“UU Pemilu telah dilaksanakan 100% pada pemilu 2019 yang lalu. Tentu PKB telah melakukan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu 2019,” paparnya.