Malaysia Wajibkan WNA Bayar Biaya Karantina Penuh, Tanggung Sendiri Biaya Hotel 14 Hari

- Selasa, 28 Juli 2020 | 16:05 WIB
Wanita memakai
Wanita memakai

Pemerintah Malaysia mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) membayar karantina wajib secara penuh selama 14 hari sedangkan warga negara Malaysia sendiri hanya membayar 44 persen dari total biaya karantina.

Menteri Pertahanan Malaysa, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Senin (27/7/2020).

Mulai 24 Juli 2020, ujar dia, semua rakyat Malaysia yang pulang dari luar negara dan warganegara asing mengikut kategori yang dibenarkan masuk ke Malaysia perlu menjalani perintah karantina wajib 14 hari di Stasiun Karantina yang ditetapkan pemerintah.

"Hingga kini sebanyak 1.448 orang telah pulang ke Tanah Air melalui pintu masuk perbatasan dan semua telah ditempatkan di enam hotel dan tiga Institut Latihan Awam (ILA) di Kuala Lumpur, Negeri Sembilan, Pulau Pinang dan Johor," katanya.

Mereka telah pulang dari 19 negara yaitu Filipina, Thailand, Indonesia, Singapura, Vietnam, Brunei, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Hong Kong, India, UAE, Jepang, Turki, Korea Selatan, Iran, Bangladesh, China dan Australia.

"Keputusan untuk membuka kembali Stasiun Karantina untuk proses karantina wajib 14 hari diambil karena peningkatan kasus impor dan resiko penularan COVID-19 akibat ketidakpatuhan SOP karantina rumah," katanya.

Pemerintah memandang serius insiden-insiden ketidakpatuhan SOP karantina rumah yang telah menyebabkan penularan terjangkitnya COVID-19 kepada anggota keluarga dan juga masyarakat sekeliling.

Pegawai Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bersama anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM) akan membuat pemeriksaan (spot-check) untuk memastikan semua yang terlibat mematuhi SOP yang ditetapkan.

Diantara SOP yang perlu dipatuhi termasuk duduk di rumah sepenuhnya untuk menjalani karantina dan mengelakkan bercampur dengan anggota keluarga atau rekan serumah, gelang perintah pengawasan (wristband) wajib dipakai, menjalani ujian COVID-19 pada hari ke-13 di klinik swasta atau klinik kesehatan yang disetujui oleh KKM.

Masyarakat ramai diminta untuk melaporkan kepada PDRM sekiranya terdapat individu dengan wristband karantina keluar di tempat-tempat awam.

"Pihak PDRM akan mengambil tindakan terhadap mereka yang tidak bertanggungjawab dan mereka boleh dikenakan tindakan denda RM1000 ataupun didakwa di mahkamah dan bisa dikenakan hukuman penjara tidak melebihi enam bulan," katanya.

"Mulai Senin ini PDRM akan mengambil tindakan untuk menangkap dan mendakwa di mahkamah 2.897 warga yang belum tampil untuk ujian saringan kedua," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X