4 Bulan Tanam Ganja di Rumah, Pria Ini Diciduk Polres Jaksel

- Rabu, 13 Mei 2020 | 20:10 WIB
Konferensi pers penangkapan pria penanam ganja di rumah. (Polres Jaksel)
Konferensi pers penangkapan pria penanam ganja di rumah. (Polres Jaksel)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial KW alias AN karena menanam narkotika jenis ganja di rumahnya sendiri. Selama empat bulan menanam ganja, tersangka mengaku hasil tanamannya untuk dikonsumsi sendiri.

"Tersangka atas nama KW alias AN. Yang bersangkutan menanam pohon ganja ada enam batang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2020).

Tersangka KW sengaja menanam ganja tersebut di dalam rumahnya yang berlokasi di wilayah Kemang. Dari penangkapan itu polisi mengamankan enam batang pohon ganja beserta ganja seberat 79 gram dan pupuk ganja.

"Kita lihat, barang bukti ganja di tanam di rumah ini juga di dalam kamar di buat seperti tanaman di rumah di daerah Kemang," kata Budi.

Budi mengatakan tersangka sudah empat bulan menanam ganja. Pengakuan awal tersangka menanam ganja untuk digunakan sendiri.

"Digunakan untuk diri sendiri, kita sedang menyelidiki apakah dijual juga," papar Budi.

Lebih jauh Budi mengatakan tersangka mendapat bibit ganja itu dari situs jual beli online di internet. Dia sengaja membeli bibit itu kemudian menanam di rumahnya.

"Bibitnya beli online dari Belanda," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X