13 Jam Diperiksa Polisi Soal Hajatan HRS, Panitia Acara Dicecar Soal Prokes

- Kamis, 19 November 2020 | 10:03 WIB
Tim Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Tim Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Ketua panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah sudah selesai diperiksa Polda Metro Jaya dini hari tadi. Selama 13 jam diperiksa, Haris dicecar 37 pertanyaan salah satunya berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes) dalam pergelaran acara itu.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan pemeriksaan Haris sudah selesai sekitar jam 00.30 WIB dini hari tadi. Artinya pemeriksaan itu sudah berlangsung selama sekitar 13 jam.

"(Pemeriksaan) sudah selesai sekitar jam 12.00 atau 00.30. Tadi ada 37 pertanyaan," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Dari puluhan pertanyaan itu Aziz menyebut salah satu pertanyaanya berkaitan dengan prokes saat acara HRS berlangsung. Ada juga pertanyaan seputar izin keramaian dari acara pernikahan tersebut.

Baca Juga: Kritik Polisi, Din Syamsuddin Sebut Pemeriksaan Anies Drama Penegakan Hukum

"Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urus, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya gimana dijalankannya, terus apakah ini bisa menimbulkan Covid-19 atau tidak, ya seputar itu," ungkap Aziz.

Lebih jauh mengenai izin acara itu dia menyebut izin penggunaan jalan sudah diberikan oleh Dishub. Bahkan kala itu jalan disekitar lokasi acara sempat dialihkan.

"Izinnya kan penggunaan jalan sudah diajuin ke Dishub. Lagian kan gini, ranahnya kalau tidak ada izin itu pelanggaran, bukan pidana," kata Aziz.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun mulai membidik perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur untuk dimintai klarifikasi perihal hajatan tersebut. Proses klarifikasi terhadap para pejabat di suatu wilayah itu sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Tidak hanya pejabat daerah, Polri juga sudah memeriksa saksi lainnya. Saksi itu yakni Ketua Panitia Acara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X