Apresiasi Ungkap 8 Tersangka Asabri, Komisi III Minta Kejagung Dalami Tersangka Lainnya

- Selasa, 2 Februari 2021 | 10:49 WIB
Komisi III DPR RI. (Dok. Sekjen DPR).
Komisi III DPR RI. (Dok. Sekjen DPR).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Anggota Komisi III DPR Supriansa mengapresiasi kerja keras dari Kejagung.

“Saya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajagung dan jajaran yang sudah bekerja keras hingga sudah menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi Asabri,” ujar Supriansa kepada Indozone, Selasa (2/2/2021).

Namun demikian, dia mengingatkan agar Kejagung tidak hanya fokus menangani 8 orang tersangka ini. Namun, harus mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus korupsi tersebut.

“Seret semua yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Supriansa.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Tudingan Soal Restui Moeldoko Kudeta Partai Demokrat

Disamping itu Supriansa menekankan pentingnya Kejagung juga untuk fokus pengembalian uang dari korupsi Asabri itu dengan mengamankan sejumlah aset dari tangan tersangka.

“Dan saya ingatkan agar juga focus untuk pengembalian uang dengan mengamankan sejumlah aset Asabri lebih cepat,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tercatat, ada sebanyak delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard menyebut ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X