Anggota DPR: RUU Cipta Kerja Lindungi Masyarakat yang Tinggal di Hutan

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 19:57 WIB
Ilustrasi - Aerial objek wisata sawah di Desa Huntu Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (27/9/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Ilustrasi - Aerial objek wisata sawah di Desa Huntu Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (27/9/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Anggota DPR Komisi IV, Firman Soebagyo mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja justru akan memberikan kepastian terkait administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi serta melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

Selain itu, Firman juga menilai bahwa kehadiran regulasi tersebut maka masyarakat di sekitar hutan bisa mendapatkan kejelasan mengenai status hukum dan pemanfaatan lahan yang telah mereka garap.

"Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan," kata Firman, dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Ia juga mengatakan bahwa nantinya masyarakat bisa melakukan kegiatan sekaligus reboisasi dengan pengawasan pemerintah untuk pengelolaan lahan di kawasan konservasi melalui skema yang ada.

"Masyarakat yang mengelola kebun di kawasan non konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, bisa melakukan kegiatan sesuai ketentuan yang diatur dalam skema perhutanan sosial," tambahnya.

"Melalui skema ini, hutan dan bahkan kebun ini, menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja bisa memastikan regulasi yang memberikan keharmonisan untuk mencegah konflik dan tumpang tindih serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.

"Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X