Pemkot Bandung Panggil ASN yang Langgar Protokol Kesehatan dengan Gelar Karaoke

- Senin, 28 September 2020 | 18:28 WIB
 Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana. (Photo/ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana. (Photo/ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini memanggil Lurah Cigondewah Kidul terkait dugaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan itu yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan menggelar karaoke.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap para ASN yang terbukti melanggar aturan.

Ia menyebutkan bahwa aturan itu telah tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan berikan hukuman," kata Yayan di Bandung, dilansir dari Antara, Senin (28/9/2020).

Selain itu, ASN tersebut juga nantinya akan terkena sanksi, mulai dari teguran lisan, pencatatan kinerja, pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), hingga penangguhan gaji.

Ia juga menerangkan bahwa para ASN yang terkena hukuman ringan hanya atasannya yang memberikan teguran. Jika masuk kategori ringan ringan, teguran lisan dan potong TPP 50 persen selama 1 bulan.

Berikutnya, sanksi ringan sedang berupa teguran tertulis dan potongan 50 persen selama 2 bulan. Bagi mereka yang terkena sanksi ringan berat, potongan TPP-nya 50 persen selama 3 bulan.

Sebelumnya, dari informasi yang disampaikan aktivitas karaoke itu dilakukan di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada tanggal 31 Agustus 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X