Buru Napi Tiongkok yang Kabur dari Lapas Tangerang, Dicekal hingga KTP Diblokir

- Selasa, 29 September 2020 | 14:54 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Polda Metro Jaya bersama berbagai pihak terkait masih memburu Cai Changpan, narapidana asal Tiongkok yang berhasil melarikan diri dari lapas di Tangerang. Untuk mempersempit ruang gerak sang napi, polisi menyebut KTP napi sudah diblokir dan Imigrasi sudah melakukan pencekalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak Imigrasi untuk memburu sang napi. Imigrasi disebutnya sudah melakukan pencekalan terhadap Cai.

"(Kerjasama dengan Imigrasi) sudah dilakukan termasuk pencekalan pasport yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi dan dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Tak hanya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Yusri menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dukcapil. Tujuanya untuk memblokir KTP milik Cai.

"Juga kita koordinasi dengan pihak Dukcapil untuk KTPnya karena memang dia sudah memiliki KTP Indonesia, Ini sudah kita blokir semuanya," ungkap Yusri.

"Itu salah satu upaya kita untuk kita melakukan koordinasi dengan yang lain atau bisa mempersempit ruang gerak dari pada si tersangka," sambung Yusri.

Seperti diketahui, seorang narapidana narkotika sekaligus WN Tiongkok, Cai Changpan berhasil kabur dari Lapas Tangerang. Dia kabur pada Senin, (14/9/2020) yang lalu.

Usut demi usut napi itu melarikan diri dengan cara menggali lubang dari sel menuju ke luar lapas. Ditemukan pula barang bukti seperti obeng hingga besi yang diduga digunakan tersangka untuk menggali tanah.

Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang sudah membentuk tim untuk memburu napi itu. Sedangkan pihak Ditjen PAS juga sudah meminta Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap sang napi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X