INDOZONE.ID - Demi mengantisipasi penularan virus corona, Pemprov Bali telah mengeluarkan surat edaran untuk menutup semua objek wisata dan lokasi hiburan. Kebijakan itu diumumkan Sekda Bali I Made Indra sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Bali, Jumat (20/3/2020).
"Arahan kepada bupati/wali kota se-Bali untuk menutup, menghentikan kegiatan atau kunjungan di objek wisata, baik objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun objek wisata yang dikelola swasta, atau masyarakat atau unit desa adat," kata Indra.
Tak hanya menutup semua lokasi wisata, Indra juga mengimbau semua kegiatan keramaian lainnya untuk dihentikan.
"Gubernur telah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan keramaian, kegiatan hiburan, termasuk sabung ayam atau tajem," jelas Indra.
Dia juga telah meminta aparat keamanan untuk melakukan pengawasan atas pihak yang melanggar aturan tersebut. Indra menegaskan bahwa aturan ini telah disampaikan kepada semua kepala daerah di kabupaten dan kota se-Bali.
"Bapak Gubernur sudah menyampaikan kepada semua bupati/wali kota untuk menghentikan guna mencegah penyebaran yang lebih luas dari COVID-19 ini," tutupnya.