FOTO: Pencabutan Izin Usaha Bagi Pelanggar PPKM Mikro

- Jumat, 9 Juli 2021 | 08:54 WIB
ANTARA FOTO/Jojon
ANTARA FOTO/Jojon

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). 

Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19.

Jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021.

-
ANTARA FOTO/Jojon
-
ANTARA FOTO/Jojon
-
ANTARA FOTO/Jojon

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X