Heboh Ormas Minta THR, Mabes Polri: Bila Langgar Hukum Ditindak!

- Jumat, 22 April 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi uang THR. (Pixabay)
Ilustrasi uang THR. (Pixabay)

Mabes Polri merespon fenomena adanya organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR). Polri menyebut jika permintaan THR tersebut melanggar hukum akan ditindak oleh pihaknya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Irjen Dedi menyebut penindakan  bisa dilakukan ditingkat Polda sampai Polres.

"Apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Lebih jauh Dedi menyebut Polri memprioritaskan iklim investasi di Indonesia sesuai arahan pemerintah. Karena hal itu lah Polri akan melakukan proses hukum bila terdapat pelanggaran.

"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas Pemerintah dan ada satgas investasi dari Bareskrim dan Polda-polda," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X