Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka perkara kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
Dua tersangka tersebut, yakni NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri. Penetapan tersangka berdasarkan tiga alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.
Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS tersebut langsung dijemput paksa di Jebres Solo, oleh penyidik
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021).
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS.
"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Sementara Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho menerima langkah Polresta Surakarta yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS menyerahkan proses hukum yang berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.
Menurut Jamal penetapan tersangka tersebut musibah bagi UNS. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan pendampingan terhadap mahasiswa (tersangka).