Waspada saat Tidur di Dalam Mobil, Sindikat Pencuri Ini Siap Beraksi

- Rabu, 13 April 2022 | 16:33 WIB
Pencuri peragakan cara dia beraksi saat pengemudi tertidur. (Ist)
Pencuri peragakan cara dia beraksi saat pengemudi tertidur. (Ist)

Aksi pencurian dengan sasaran korban yang tertidur di dalam mobil kerap terjadi terjadi di kawasan Demak, Jawa Tengah. 

Polres Demak pun berhasil menangkap seorang pelaku yang kerap beraksi melakukan aksi perampokan dengan sasaran korban yang tertidur di dalam mobil.

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk ke Polres Demak. Korban berinisial I (30) melaporkan terkait barangnya yang hilang di dalam mobil.

"Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku," kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Pelaku berinisial SW berusia 35 tahun. Dia melakukan aksinya saat korban tengah tertidur di dalam mobil.

Baca juga: Ahmad Muzani dan Mendagri Tito Bahas 3.000 Eks Kombatan GAM hingga Bendera Aceh

"Tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban saudara I pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil," beber Budi.

Aksi itu sendiri terjadi di sebuah SPBU di Jalan Pantura Demak. Tersangka melakukan aksinya dengan lebih dulu berpura-pura meminta uang, namun jika korban tidak merespons, pelaku langsung mengasak harta benda korban yang ada di dalam mobil.

Pelaku sendiri diketahui sudah beraksi cukup lama. Dia selalu melakukan aksinya dengan modus yang sama.

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu Minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka juga terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X