Respons Sentimen Publik, KPI Minta Stasiun TV Tidak Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil

- Senin, 6 September 2021 | 22:51 WIB
Kiri: Logo KPI. (photo/Istimewa). Kanan:  Saipul Jamil saat bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). (photo/ANTARA/Yogi Rachman)
Kiri: Logo KPI. (photo/Istimewa). Kanan: Saipul Jamil saat bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). (photo/ANTARA/Yogi Rachman)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan membesar-besarkan dengan kesan merayakan atau glorifikasi terkait Saipul Jamil yang baru bebas setelah menjalani hukuman kasus pencabulan.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam pernyataan di laman resmi KPI, Senin (6/9) dikutip dari ANTARA.

Pernyataan KPI ini merupakan respons dari sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan pesohor.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” tuturnya.

Baca juga: Dinkes Sebut Hampir 70 Persen Warga DKI Telah Divaksin Dua Dosis

Mulyo menambahkan, hak individu memang tidak boleh dibatasi, tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan, termasuk kenyamanan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan pemangku kepentingan,” tutup dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X