Terapkan Gage di Ancol, Ini Penjelasan Wagub DKI Jakarta

- Jumat, 17 September 2021 | 21:46 WIB
Personel gabungan menerapkan aturan gage di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara. (ANTARA/Abdu Faisal)
Personel gabungan menerapkan aturan gage di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara. (ANTARA/Abdu Faisal)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap di Kawasan Ancol bertujuan untuk mengurangi penumpukan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pengunjung.

"Ganjil genap kan sudah diatur dalam rangka mengurangi mobilitas warga supaya tidak terjadi penumpukan dan interaksi," kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, seperti dilansir dari Antara Jumat (17/9/2021).

Adapun sistem ganjil-genap (gage) tidak hanya diterapkan di Ancol, melainkan juga di Taman Mini Indonesia Indah untuk menekan potensi terjadinya kerumunan.

Ketentuan itu diberlakukan oleh Polda Metro Jaya setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Itu semua dimaksudkan untuk mengurangi orang berkumpul atau kerumunan sehingga kita lebih baik lagi menerapkan protokol kesehatan," kata Riza.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem ganjil-genap diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata.

"Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ kemayoran itu yang kita batasi," kata Sambodo.

Sementara itu, penyekatan di kawasan TMII dilakukan di akses masuk, bukan dari Tamini Square. Sambodo mengatakan jajarannya tidak memberlakukan sanksi tilang dalam sistem ganjil-genap di kawasan wisata.

Meski tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, kendaraan roda empat masih boleh mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X