Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Naik Sidik

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:23 WIB
Olivia Nathania (kanan) dan pengacara Susanti Agustina (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Olivia Nathania (kanan) dan pengacara Susanti Agustina (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus penipuan CPNS anak Nia Daniaty dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia Nathania), kita lakukan gelar perkara hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Dengan naiknya status kasus ini, artinya kasus ini terbukti melanggar Undang-undang yang dipersangkakan. Kasus ini ditemukan unsur pidana.

"Ada unsur pidana disitu yang kita temukan," papar Yusri.

Seperti diketahui, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan orang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI-Polri. Pelapor mengklaim ada sebanyak 225 orang yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini.

Pada Senin, 11 Oktober 2021 Olivia dan suaminya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pemeriksaan pertama. Usai memeriksa Olivia, Polda Metro kembali memeriksa Olivia pada kemarin karena masih ada sejumlah materi pertanyaan yang harus ditanyakan ke Olivia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X