Pemprov DKI Bolehkan Olahraga Bersama di GOR Dengan Kapasitas 50 Persen

- Minggu, 24 Oktober 2021 | 19:26 WIB
Pemprov DKI Bolehkan Olahraga Bersama di GOR Dengan Kapasitas 50 Persen
Pemprov DKI Bolehkan Olahraga Bersama di GOR Dengan Kapasitas 50 Persen

 Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta membolehkan kegiatan olahraga bersama di dalam Gelanggang Olahraga (GOR) dengan kapasitas 50 persen selama PPKM Level 2.

"Pada masa PPKM level dua ini, GOR sudah bisa dipakai sesuai aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dispora Nomor 101 Tahun 2021," demikian pernyataan Dispora DKI Jakarta dikutip dari laman Instagram disporadkijkt di Jakarta, Minggu (24/10) dikutip dari ANTARA.

Salah satunya yang dibolehkan adalah kegiatan di GOR sepatu roda atau Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) Sunter, Jakarta Utara.

JIRTA Sunter menjadi salah satu faktor pendukung utama bagi kesuksesan yang diraih kontingen sepatu roda DKI Jakarta dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Dengan PPKM level dua maka JIRTA sudah bisa dipakai oleh seluruh klub sepatu roda yang ada di DKI Jakarta.

Baca juga: Ridwan Kamil Sindir Pemotor yang Lewat Trotoar di Dago: Banyak Gaya Tapi Miskin Akal

Tak hanya kegiatan olahraga dalam ruangan GOR saja, tapi semua kegiatan olahraga di area terbuka DKI Jakarta pun sudah dibolehkan dilakukan masyarakat yang sudah vaksinasi COVID-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan serta kapasitas maksimal 50 persen.

"Selama masa PPKM level dua ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka dan tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis akun Instagram disporadkijkt.

Adapun prokes yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) secara ketat.

Kepada seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh dan menunjukkan sertifikat vaksin yang telah dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain kegiatan olahraga harian, kegiatan pertandingan olahraga juga dapat diselenggarakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, kepolisian dan tim Satuan Tugas COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X