DPR Sebut Belum Terima Draf RUU KUP yang Atur Sembako Bakal Kena PPN

- Jumat, 11 Juni 2021 | 16:36 WIB
Pedagang pasar jual sembako (ANTARA FOTO)
Pedagang pasar jual sembako (ANTARA FOTO)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bila hingga kini pimpinan DPR belum menerima draf Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait sembako kena PPN

“Jadi gini proses pengiriman draf itu berjenjang. Dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Dikatakan Dasco, jika di meja pimpinan tersebut belum juga sampai maka kemungkinan untuk sampai ke komisi terkait pun juga tidak. Ia pun bingung dengan beredarnya isi RUU KUP di tengah masyarakat dan ramai di media sosial (medsos).

“Sehingga hal kemudian berkembang di masyarakat di medsos itu juga bisa membingungkan masyarakat karena hal itu belum ada bahannya,” tegasnya.

Baca Juga: Awkarin Disangka Pakai Susuk untuk Pikat Hati Mantan, Ternyata Ini Rahasianya

Karena itu Politisi Partai Gerindra ini menekankan segala kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pastinya akan dikonsultasikan ke DPR.

Di sisi lain, Dasco menyampaikan hal paling penting bagaimana fokus yang harus dilakukan semua pihak adalah memulihkan ekonomi nasional. Namun alangkah baiknya, hal itu tak boleh dilakukan dengan membebankan masyarakat. 

"Teman-teman DPR juga kemarin ketika mendengar isu itu sudah menyatakan bahwa hal seperti inshaallah tidak akan terjadi. Dan mereka akan komit mengawal pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pandemi Covid-19 ini," tukas Dasco. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X