Kronologi Pria Penggal Kepala dan Bacok Tubuh Bocah di Riau, Buang Jasad ke Kebun Sawit

- Sabtu, 11 September 2021 | 20:07 WIB
Kronologi pria penggal kepala dan bacok tubuh bocah di Riau (Instagram/humas_polres_inhu)
Kronologi pria penggal kepala dan bacok tubuh bocah di Riau (Instagram/humas_polres_inhu)

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Bachtiar Alponso bersama didampingi Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila dan PS Paur Humas Polres, Aipda Misran, menjelaskan mengenai kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pria berinisial PM (29 tahun) terhadap bocah, BRF (13 tahun), di area kebun Divisi I PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

Kejadian itu bermula ketika BRF pamit ke orang tuanya hendak bermain game online di simpang perumahan Divisi I PT PAL pada Jumat (27/8/2021) lalu. 

"Korban ini awalnya dilaporkan hilang dari rumah setelah pamit untuk main game di simpang perumahan Divisi I PT PAL," kata Bachtiar, seperti dikutip Indozone melalui unggahan di Instagram humas_polres_inhu, Sabtu (11/9/2021).

BRF tak kunjung pulang ke rumah hingga larut malam dan membuat keluarganya panik hingga melakukan pencarian ke perkebunan, namun hasilnya nihil.

Pencarian terus dilakukan hingga keesokan harinya. Sampai tiga hari kemudian, Senin (30/8/2021), warga dibuat geger dengan penemuan mayat korban dalam kondisi mengenaskan.

"Saat pencarian warga mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16. Ketika sumber bau didekati, dua orang saksi sangat terkejut melihat kepala manusia tanpa badan, tak jauh dari temuan kepala ada bagian tubuh korban," ujar Bachtiar.

Polisi yang mendapat laporan penemuan mayat itu langsung bergerak cepat melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti. Hingga pada Jumat (3/9/2021) polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah ke salah seorang karyawan PT PAL, yakni PM.

"Malam itu juga, tim memburu PM. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengamankan PM di rumahnya, yakni di perumahan karyawan divisi I PT PAL," sambungnya. 

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui membunuh korban menggunakan kapak. Ia lalu membuang mayat korban ke tanah galian di kebun sawit.

Aksi sadis itu diakui pelaku karena sakit hati atas ucapan korban. Bahkan pelaku juga memiliki dendam kepada ayah korban, yang sama-sama bekerja di perusahaan kelapa sawit di wilayah Batang Gansal.

"Motif karena kesal, ada kata-kata kurang sopan yang membuat pelaku marah. Tapi ada juga dendam dengan orang tua korban karena disebut sering mengeluarkan kata-kata kasar," sambungnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X