Beredar Materai Palsu Dijual Rp50 Ribu Dapat 50, Pelakunya Sudah Diciduk Polisi

- Senin, 28 Maret 2022 | 10:49 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Freepik)
Ilustrasi penangkapan. (Freepik)

Materai palsu dengan nilai Rp10.000 dan Rp6.000 tersebar dengan harga miring di media sosial. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah berhasil menangkap satu tersangka terkait sindikat penjualan materai palsu tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber di media sosial. Dalam patroli tersebut didapati akun Facebook bernama Nayla yang menjual materai dengan harga sangat miring.

Pada 17 Maret 2022, polisi melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura membeli materai sebanyak 10.000 lembar dengan harga Rp500.000 dan dikirim melalui ojek online, sementara pembayaran melalui transfer bank. 

Pada transaksi itu polisi menangkap satu tersangka berinisial YN.

"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal Rp10 ribu berisi 50 buah dengan harga Rp50 ribu," kata Putu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Jojo Bagikan Strategi Juarai Swiss Open 2022: Belajar dari Ginting

YN mengakui jika mendapat keuntungan dari penjualan materai palsu tersebut. Bahkan, YN mengaku sudah memproduksi materai palsu selama lima tahun .

"Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak lima tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual di pasar bebas," beber Putu.

Sangat Mirip Asli

Polisi menyebut materai buatan tersangka hampir mirip dengan materai asli. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan harga materai yang murah.

"Kalau dilihat seksama, materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya, tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya. Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli," paparnya.

Saat ini, pihak kepolisian sendiri masih memburu dua pelaku lainnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X