Ketua KPK Harap DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Penyadapan

- Rabu, 30 Maret 2022 | 14:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan)
Ketua KPK Firli Bahuri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap dan memohon Komisi III DPR RI agar dapat segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset dan RUU penyadapan.

Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

“Satu hal yang ingin kami sampaikan di akhir paparan ini, KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu,” kata Firli.

"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," sambung Firli. 

Harus Jelaskan SOP

Merespons permintaan itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menanyakan standard operasional prosedur (SOP) KPK saat melakukan penyadapan. Jika SOP itu sudah sesuai, maka bisa dinaikkan menjadi undang-undang.

"Untuk penyadapan dulu Pak Firli, seingat saya dalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kita. Jadi, jika ada SOP itu kita naikkan menjadi norma-norma baru dirancangan undang-undang," tutur Hinca.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Ada Kasus Bullying di Lingkungan Anak

Hinca pun berharap Firli bisa membeberkan target KPK dalam menangkap para koruptor, sebelum dua RUU tersebut disahkan oleh DPR.

"Tapi pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara? Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," beber Hinca.

"Dan saya yakin, halaman paling akhir ini mau mengatakan kepada kita (DPR), kasih dua peluru ini, kami (KPK) selamatkan negeri ini dan seterusnya, apakah itu maksudnya, saya kira itu saja," sambung Hinca.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X