PPKM Level 2 di Jakarta Diperpanjang hingga 4 April, Simak Aturan Lengkapnya

- Selasa, 22 Maret 2022 | 09:27 WIB
Sejumlah penumpang mengantre masuk ke dalam Bus Tranjakarta di Halte Harmoni. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah penumpang mengantre masuk ke dalam Bus Tranjakarta di Halte Harmoni. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah memutuskan DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama dua pekan ke depan, yakni dari 22 Maret hingga 4 April 2022. Lantas bagaimanakah aturan terbarunya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain DKI Jakarta, dalam aturan tersebut juga mengatur PPKM Level 2 di wilayah aglomerasi Bodetabek, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Jabodetabek Masih Terapkan PPKM Level 2 hingga 4 April 2022

Berikut adalah aturan kegiatan pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2:

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kapasitas Bekerja dari Kantor atau Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Operasional Supermarket dan Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;

4. Pelaksanaan Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional mulai dari pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat, dan kapasitas maksimal 50 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit.

5. Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Kapasitas Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Fasilitas Umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X