Hidayat Nur Wahid Soroti Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan, Bandingkan Habib Rizieq

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 22:09 WIB
Djoko Tjandra dapat remisi 2 bulan, Rizieq Shihab malah ditambah masa tahanan. (Foto/Antara)
Djoko Tjandra dapat remisi 2 bulan, Rizieq Shihab malah ditambah masa tahanan. (Foto/Antara)

Hidayat Nur Wahid anggota MPR RI menyoroti pemotongan hukuman terpidana Djoko Tjandra yang menyuap polisi dan jaksa Pinangki hingga mendapatkan remisi 2 bulan.

Dia membandingkan dengan kasus yang membelit Muhammad Rizieq Shihab yang bukannya dibebaskan namun penahannya justru diperpanjang selama 30 hari.

"Joko Tjandra buron, suap polisi & jaksa, malah dapat remisi 2 bulan. Habib Rizieq S,tidak menyuap, berlaku baik & kooperatif, kalau ada remisi, lebih wajar diberi ke HRS,atau malah pembebasan," kata Hidayat Nur Wahid dalam cuitan di Twitternya seperti yang dikutip Indozone, Sabtu (21/8/2021).

Dia menilai proses hukum yang terjadi itu tidak adil, padahal harusnya keadilan hukum sebagai panglima. 

"Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya Keadilan Hukum jadi panglima," bebernya.

-
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (ANTARA)

 

Setelah buron sejak tahun 2009, terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Sementara itu, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) yang lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X