Hidayat Nur Wahid anggota MPR RI menyoroti pemotongan hukuman terpidana Djoko Tjandra yang menyuap polisi dan jaksa Pinangki hingga mendapatkan remisi 2 bulan.
Dia membandingkan dengan kasus yang membelit Muhammad Rizieq Shihab yang bukannya dibebaskan namun penahannya justru diperpanjang selama 30 hari.
"Joko Tjandra buron, suap polisi & jaksa, malah dapat remisi 2 bulan. Habib Rizieq S,tidak menyuap, berlaku baik & kooperatif, kalau ada remisi, lebih wajar diberi ke HRS,atau malah pembebasan," kata Hidayat Nur Wahid dalam cuitan di Twitternya seperti yang dikutip Indozone, Sabtu (21/8/2021).
Dia menilai proses hukum yang terjadi itu tidak adil, padahal harusnya keadilan hukum sebagai panglima.
"Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya Keadilan Hukum jadi panglima," bebernya.
Setelah buron sejak tahun 2009, terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
Sementara itu, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) yang lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.