Mabes Polri Sebut Munarman Sudah Bisa Dijenguk: Lebaran Kemarin Dijenguk

- Senin, 17 Mei 2021 | 18:08 WIB
Eks pentolan FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, saat diciduk aparat. (Istimewa)
Eks pentolan FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, saat diciduk aparat. (Istimewa)

Mabes Polri menyebut pihaknya sudah resmi melakukan penahanan terhadap eks Sekum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus terorisme. Meski ditahan, Polri menyebut pihaknya mengizinkan Munarman untuk dijenguk.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya sudah resmi menahan Munarman.

Baca juga: Viral Pengemudi Mini Cooper Masuk Rangkaian Mobil RI-2, Begini Endingnya

"(Munarman) sekarang sudah ditahan ya. Pada tanggal 7 Mei kemarin sudah ditahan," kata Irjen Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya sudah mengizinkan Munarman dijenguk. Artinya, ketika ditahan, Munarman sudah bisa dijenguk.

"Boleh-boleh (dijenguk). Kemarin baru dikunjungi (saat lebaran) iya," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (27/4/2021) sore. Munarman diduga berperan  menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

Polri sendiri sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasca ditangkap, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel dan juga markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di markas FPI, Densus menemukan cairan TATP yang bisa dijadikan bahan baku pembuatan bahan peledak. Eks kuasa hukum FPI sendiri menyebut cairan itu hanya digunakan untuk membersihkan toilet.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X