Bejat! Orang Tua Kandung Ajak 2 Dukun Siksa Anak Sendiri hingga Tewas, Jasadnya Disimpan

- Rabu, 19 Mei 2021 | 18:36 WIB
Kepolisian saat menggelar konferensi pers tentang penyiksaan hingga menyebabkan kematian anak. (Antaranews)
Kepolisian saat menggelar konferensi pers tentang penyiksaan hingga menyebabkan kematian anak. (Antaranews)

Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembuhan bocah berusia tujuh tahun yang dilakukan kedua orang tuanya sendiri.

Empat orang ditetapkan jadi tersangka. Selain ayah dan ibu kandung, dua orang lain yang berprofesi sebagai dukun juga turut diciduk karena diduga membantu aksi keji tersebut.

Keempatnya adalah sang ayah M (43), S (39) selaku ibu serta dua orang dukun, yakni H dan asistennya B (43). Mereka merupakan warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kabupaten
Temanggung.

Mereka diduga tega menyiksa hingga menyebabkan ALH (7) meninggal dunia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, kasus ini terungkap setelah keluarga bocah itu curiga. 

Dilansir dari ANTARA, Rabu (19/5/2021), Setyo pun menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Awalnya, keluarga para pelaku bertanya tentang keberadaam ALH yang sudah empat bulan tak kelihatan. Saat itu, mereka sedang merayakan momen Lebaran.

Untuk mengelabui keluarga, orang tua korban menyebut anaknya sedang berada di rumah kakek. Namun saat disambangi, korban tidak ada di lokasi.

Kecurigaan pihak keluarga pun kian menjadi. Mereka kemudian kembali dan bertanya lagi tentang keberadaan ALH.

Setelah itu, sang ayah menyebut anaknya sedang berada di dalam kamar. Namun betapa terkejutnya mereka saat membuka pintu kamar. Jasad ALH sudah terbujur kaku di kasur.

Usai menyadari bocah itu telah meninggal, pihak keluarga langsung melapor ke aparat. Kedua orang tua korban diperiksa dan akhirnya mengakui perbuatan.

Atas tindakan keji ini, orang tua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X