Tegas Melarang Warga Mudik Lebaran, Anies: Ini Adalah untuk Melindungi Semua

- Kamis, 6 Mei 2021 | 22:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (photo/ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Utara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (photo/ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Utara)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pelarangan mudik selama periode 6-17 Mei mendatang ditujukan untuk perlindungan semua lapisan masyarakat.

"Ini bukanlah semata-mata melarang, tapi ini adalah untuk melindungi semua, maka kita tetaplah kita di tempatnya masing-masing," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/5) petang dikutip dari ANTARA.

Pasalnya, Anies menyebutkan, Indonesia dan Jakarta saat ini, masih dalam kondisi pandemi, sehingga potensi penularan selalu meningkat ketika ada kegiatan bepergian bersama-sama yang umumnya terjadi pada masa liburan.

"Jadi ketika masa liburan ada bepergian bersama-sama, ada interaksi antar warga yang selalu menyebabkan saudara-saudara kita terpapar. Jadi mari kita sama-sama menaati kebijakan ini," ucap Anies.

Dengan tidak melaksanakan mudik atau tetap di tempat masing-masing, menurut Anies, bisa mengurangi potensi penularan COVID-19, namun tetap harus ditambah dengan penerapan protokol kesehatan secara tertib.

"Harus tetap mengindari kerumunan dan terus menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan di manapun berada," tuturnya.

Baca juga: Jubir Kemenhub Ingatkan Warga Jangan Tergiur Travel Gelap Mudik Lebaran

Seperti yang diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Akibat adanya aturan tersebut, terpantau di beberapa pintu keluar dari Jakarta, banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal untuk menghindari pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, diminta untuk membawa dokumen kelengkapan yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat tugas, dan Surat Keterangan Sehat bebas dari COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X